DPR DAN PEMERINTAH SEGERA BAHAS RUU KEARSIPAN
Setelah Pemerintah menyampaikan tanggapan atas Pandangan Fraksi-fraksi DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kearsipan, Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah akan segera memulai membahas RUU dimaksud.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyampaikan tanggapan tersebut pada rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (24/8) yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan, yang juga dihadiri wakil dari Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Menteri Keuangan, dan perwakilan dari Menteri Pendidikan Nasional.
Rencananya, hari Rabu (26/8) Komisi II akan mengadakan rapat kerja lagi dengan Menpan, dimana dalam rapat tersebut akan disahkan jadwal yang sekaligus mulai membahas RUU tersebut.
Menpan mengatakan, salah satu hal mendasar yang membedakan arsip dengan informasi lain adalah arsip mempunyai nilai kebuktian yang sangat diperlukan bagi setiap kehidupan, mulai dari orang perorangan sampai dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka negara berkepentingan untuk mengatur pengelolaan arsip di setiap lembaga negara dan badan pemerintahan.
Secara sosiologis, kebutuhan terhadap penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pentingnya pengelolaan dalam suatu sistem yang komprehensif dan terpadu kearsipan lembaga-lembaga negara dan pemerintah.
Kebutuhan ini menurut Taufiq, memiliki kaitan yang erat dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta penegakan kehidupan demokrasi melalui terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam praktek kearsipan, peran dan sekaligus kebutuhan akan arsip dinamis sama dengan arsip statis. Sementara dalam UU Nomor 7 Tahun 1971 hanya memberikan penekanan pada penyelamatan arsip statis.
Di samping itu, dalam prakteknya penyelamatan arsip untuk kepentingan masyarakat umum sangat diperlukan. Namun orientasi penyelamatan arsip dalam UU Nomor 7 tersebut, hanya ditujukan untuk kepentingan pemerintah, sehingga kepentingan umum kurang memperoleh perhatian.
Taufiq menambahkan, dari pokok-pokok pengaturan yang ada, sebagian besar hanya ditujukan untuk lembaga negara atau badan pemerintah, serta belum cukup memberikan perhatian dan pertimbangan pengelolaan arsip untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, secara yuridis pentingnya penyempurnaan UU dimaksud adalah dalam rangka harmonisasi materi UU Kearsipan dengan UU lainnya yang terkait. Hal ini dilakukan sebagai upaya merumuskan norma yang lebih rinci dan komprehensif dalam satu Undang-undang Kearsipan sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pengelolaan kearsipan yang terintegrasi.
Dalam menyampaikan tanggapan pemerintah tersebut, Taufiq sependapat dan sejalan terhadap saran, usulan ataupun pandangan yang telah disampaikan fraksi-fraksi pada rapat tanggal 29 Juni lalu.
Dia mengapresiasi dewan yang dalam pemandangan umumnya mempunyai semangat dan pemikiran yang sama untuk mendukung niat pemerintah dalam rangka memperkuat dan memperbaiki serta menyempurnakan kerangka hukum kearsipan melalui RUU tentang Kearsipan.
Mengenai usulan penyesuaian dan sinkronisasi dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam hal ini ketentuan ITE telah terakomodasi dalam RUU Kearsipan, termasuk dalam pengertian atau defensi mengenai arsip itu sendiri yang mengalami perluasan untuk mengakomodasi konsep dalam UU tentang ITE.
Dalam kaitannya dengan usulan pentingnya pengaturan sanksi secara tegas, RUU Kearsipan ini secara khusus mengatur mengenai sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80.
Pemerintah juga sependapat bahwa kearsipan seyogyanya dilepaskan dari kepentingan politis. “Kita tidak menginginkan adanya pengaburan sejarah yang dimasuki oleh ranah politik,” kata Taufiq.
Pada kesempatan tersebut, fraksi-fraksi DPR sekaligus menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Kearsipan kepada Pemerintah, dan selanjutnya akan segera dibahas. Rencananya, RUU ini ditargetkan dapat diselesaikan sebelum keanggotaan DPR sekarang berakhir. (tt)